Ganti Plat Motor Lima Tahunan Beda Kota

Sebagai seorang perantau, aku awalnya bertanya-tanya, bagaimanakah nasib motorku yang berplat kota asal ketika sudah saatnya diganti? Apa aku harus pulang membawa motor dan mengurusnya di kota asal? Atau malah mengurus mutasi motor dari kota asal ke kota perantauan dan mengganti kode lokasinya? Kalau dipikir-pikir, itu sepertinya rumit dan memakan biaya besar.

Lalu aku cari informasi di internet, dan dapatlah hasilnya. Untuk mengurus ganti plat kendaraan lima tahunan beda kota itu bisa pake banget. Tak perlu pulang kampung, bawa motornya, dan mengurus di sana. Tidak perlu pula mengurus mutasi kendaraan. Yang dilakukan adalah meminta cek fisik kendaraan di samsat terdekat dengan lokasi saat ini. Setelah itu, tinggal mengirimkan berkas ke kota asal dan minta keluarga di sana untuk mengurus. Dengan begitu kode lokasi kendaraan akan tetap sama dan memangkas waktu dan biaya.

Nah, aku kemarin mengurus di Samsat Jakarta Utara dan Pusat. Ketika masuk areanya, tinggal ikuti saja petunjuk arah. Kalau masih kurang jelas, bisa tanya sama mas-mas penjaga palang parkir di mana tempat cek fisiknya. Tahap-tahap pengurusan sendiri sebagai berikut:

  1. Parkir motor di dekat tempat cek fisik. Tempatnya di depan masjid.
  2. Ke "Loket Pendaftaran" untuk ambil formulir cek fisik. Bilang saja mau cek fisik bantuan.
    Pastikan bawa pulpen sendiri untuk isi formulir biar hemat. Kalau tidak, bisa beli di tempat foto kopi seharga lima ribu rupiah.
  3. Setelah isi formulir, pindahkan motor ke tempat cek fisik langsung. Lalu antri dan tunggu petugas menghampiri. Serahkan formulir ke petugas cek fisik.
  4. Setelah selesai, bawa motor ke tempat parkir lagi.
  5. Bawa formulir ke loket pendaftaran yang pertama. Serahkan, tunggu nama dipanggil.
  6. Tak begitu lama, nama dipanggil. Oh ya, aku waktu itu datang ketika nggak rame-rame banget. Lumayan, tapi cenderung tidak antri. Sudah selesai tahapnya di sini. Formulirnya tinggal kirim ke daerah asal.
Oh ya, proses ketika bantuan cek fisik tak perlu fotokopi apa-apa, hanya perlu bawa STNK asli. Juga tidak perlu bayar apa-apa (paling bayar parkir doang). Proses di atas makan waktu kurang lebih setengah jam.

Lalu apa saja yang perlu dikirim ke kota asal?
Kertas hasil cek fisik, STNK asli, KTP asli, BPKB asli, dan surat kuasa.

Untuk Samsat Jakarta Utara dan Pusat, per saat ini jam bukanya sebagai berikut:

Senin-Kamis: 08.00-15.00 (istirahat 12.00-13.00)
Jumat: 08.00-15.00 (istirahat 11.00-13.00)
Sabtu: 08.00-12.00
Ahad libur


Semoga artikel ini bermanfaat dan urusan para pembaca sekalian dilancarkan, ya.

Komentar

Postingan Populer